Kejadian 17
2Aku akan mengadakan perjanjian antara Aku dan engkau, dan Aku akan membuat engkau sangat banyak.” 3Lalu sujudlah Abram, dan Allah berfirman kepadanya: 4″Dari pihak- Ku, inilah perjanjian-Ku dengan engkau: Engkau akan menjadi bapa sejumlah besar bangsa. 5Karena itu namamu bukan lagi Abram, melainkan Abraham, karena engkau telah Kutetapkan menjadi bapa sejumlah besar bangsa. 6… 7Aku akan mengadakan perjanjian antara Aku dan engkau serta keturunanmu turun-temurun menjadi perjanjian yang kekal, supaya Aku menjadi Allahmu dan Allah keturunanmu. 8…” 9Lagi firman Allah kepada Abraham: “Dari pihakmu, engkau harus memegang perjanjian-Ku, engkau dan keturunanmu turun-temurun.
Bacaan Alkitab
Hosea 4-5
Amsal 29:9-11
Renungan
Melanjutkan perenungan kita di hari sebelumnya, hari ini kita akan lebih memusatkan pada hal Perjanjian – yang sekalipun memiliki kata dasar yang sama, yakni: Janji, namun memiliki pengertian yang berbeda – sebagaimana yang kita telah renungkan di Senin lalu. Berbeda dengan bacaan sebelumnya, bacaan berikut (17:7-9) yang secara leterlek (letterlijk/harafiah) menggunakan kata Perjanjian (Covenant) yang selalu melibatkan dua pihak (atau lebih), dalam hal ini yakni antara Allah & manusia – di mana keduanya harus melakukan peranannya secara aktif dan saling terikat satu dengan lainnya. Dari pihak Allah, Allah akan memberkati Abraham akan menjadi bapa dari bapa sejumlah besar bangsa dan Allah akan menganugerahkan keturunan sebanyak pasir di laut dan bintang2 di langit. Allah akan memberkati dengan negeri perjanjian/ Kanaan untuk se-lama2-nya. Dari pihak Abraham harus memegang perjanjian Allah ini, yakni menjadikan Allah sebagai Allah mereka dan Allah keturunan mereka. Dan tanda perjanjian itu adalah dengan sunat bagi setiap laki2. Perjanjian selalu memiliki keabsahan hukum, yang mengacu pada suatu bentuk pengakuan tentang sesuatu yang diyakini benar, legal dan sah (validity & legality). Di sinilah kedua belah pihak (atau lebih) harus berperan secara aktif dan melakukan apa yang menjadi tanggung jawabnya. Kosekuensinya, bila salah satu pihak tidak menaati & melakukan tanggung jawabnya maka apa menjadi isi perjanjian/ manfaat dari perjanjian tersebut bisa dibatalkan. Dan kita bisa disebut sebagai pihak yang melanggar perjanjian. Berbeda dengan janji, yang dianggap tidak ada keabsahan hukumnya, dan tidak bersifat mengikat. Janji biasanya disampaikan seseorang kepada pihak lain yang menerima janji. Pihak yang menjanjikan bersifat aktif dan dia- lah yang menjadi pemeran utamanya. Sementara pihak penerima janji adalah pihak pasif yang tidak bisa menuntut; paling2 hanya bisa mengatakan ingkar janji kepada mereka yang berjanji dan tidak bisa menepatinya. Kembali ke paragraf 2 bacaan kita hari ini, Perjanjian Allah dengan Abraham adalah perjanjian yang saling mengikat. Dan istilah yang sama digunakan yakni Dari pihak-Ku dan dari pihakmu. Dengan kata lain, masung2 melakukan tanggung jawabnya. Perjanjian ini seharusnya berlaku bagi kita sekalian yang mengaku sebagai bagian umat kepunyaan Allah yang menempatkan diri kita sebagai umat-Nya dan DIA adalah Allah kita. Dengan demikian seharusnya kita sadar apa yang seharusnya menjadi tanggung jawab kita (Human Responsibility) dalam perjanjian itu.
DOA: Ingatkan kami selalu ya TUHAN, bahwa kami bukan saja sebagai penerima anugerah keselamatan yang merupakan wujud janji kasih-Mu bagi kami orang2 yang berdosa ini; tetapi kami juga sebagai anak2 penebusan-Mu yang terhisap dalam perjanjian-Mu agar kami hidup memperkenankan-Mu dan memuliakan nama-Mu. Amin. -JP