BAGAIMANA TATA CARA BAPTISAN KUDUS DEWASA DI GKA ZION BALI?
Sesuai dengan Tata Gereja Pasal 21, BAPTISAN KUDUS DEWASA adalah Baptisan Kudus yang diberikan kepaada mereka yang menerima Tuhan Yesus Kristus sebagai Juruselamatnya
I. Syarat-syarat agar seseorang dapat menerima Baptisan Kudus Dewasa adalah sebagai berikut:
  1. Berusia 16 (enam belas) tahun
  2. Telah menyelesaikan katekisasi
  3. Mengajukan permohonan tertulis (formulir disediakan oleh Majelis Jemaat)
  4. Telah mengikuti percakapan penggembalaan, berkenaan dengan pemahaman dan penghayatan imannya yang menentukan kelayakan menerima Baptisan Kudus Dewasa
II. Ketentuan Katekisasi adalah sebagai berikut:
  1. Katekisasi adalah persiapan calon menjadi anggota baptis dewasa, untuk memahami, menerima dan menghayati pokok-pokok iman Kristen yang disampaikan melalui kegiatan katekisasi
  2. Katekisasi diselenggarakan oleh Majelis Jemaat dan dilayani oleh hamba Tuhan atau orang yang ditunjuk oleh Majelis jemaat
  3. Katekisasi berlangsung selama 3 (tiga) bulan dengan menggunakan buku katekisasi yang ditetapkan oleh Majelis Jemaat kecuali karena kondisi fisik tidak memungkinkan
III. Pelaksanaan Pelayanan Baptisan Kudus Dewasa:
  1. Majelis Jemaat mewartakan nama calon baptisan dalam Warta Gereja 2 (dua) hari Minggu berturut-turut, dalam rangka memberi kesempatan bagi anggota jemaat untuk ikut mendoakan
  2. Bila selama pewartaan tersebut tidak ada hal yang memberatkan, maka Pelayanan Baptisan Kudus Dewasa dapat dilaksanakan dan diberikan kepaada yang bersangkutan
  3. Baptisan Kudus dilaksanakan dalam Kebaktian Minggu/Hari Raya Gerejawi dengan mengggunakan tata kebaktian yang telah ditetapkan
  4. Baptisan dilaksanaan dengan air, dalam hal ini GKA Zion Bali menggunakan dengan cara percik
  5. Majelis Jemaat memberikan buku anggota kepada mereka yang telah dibaptis
IV. Baptisan Kudus Titipan dapat dilaksanakan oleh Majelis Jemaat dengan:
  1. Majelis Jemaat mendapatkan surat permohonan dari Majelis Jemaat Penitip
  2. Selanjutnya mengikuti prosedur di atas (point III)
  3. Majelis Jemaat memberikan Surat Baptisan Kudus
  4. Majelis Jemaat memberitahukan kegiatan baptisan tersebut kepada Majelis Jemaat Penitip
Note:
  • Kelas Katekisasi Baptisan Kudus Dewasa dilaksanakan dua kali pertahun (semester pertama dengan jadwal Baptisan di bulan April, dan semester kedua dengan jadwal Baptisan di bulan Oktober
  • Kelas Katekisasi Baptisan Kudus Dewasa dilaksanakan dengan durasi perpertemuan +/- 60 menit, dengan presentasi kehadiran minimal 87,5% (diizinkan hanya 2x tidak hadir dan tidak berturut-turut)
  • Jemaat yang ingin mengikuti Kelas katekisasi dapat menghubungi Contact Person: Ibu Mega (0819-9993-9038)
BAGAIMANA TATA CARA BAPTISAN KUDUS ANAK DI GKA ZION BALI?
Sesuai dengaan Tata Gereja pasal 21.1.2, Baptisan Anak dapat dilayani dengan penjelasan sebagai berikut
I. Syarat-Syarat anak dapat menerima Baptisan Kudus
  1. Berusia maksimal 12 (dua belas) tahun
  2. Kedua atau salah satu orang tua/wali adalah anggota sidi gereja dan tidak sedang berada dalam Penggembalaan Khusus. Dan bagi yang salah satu orang tua/wali belum dibaptis atau sidi maka harus menyatakan persetujuan tertulis (formulis disediakan oleh Majelis Jemaat)
  3. Orangtua/wali mengajukan permohonan tertulis yang formulasinya disediakan oleh Majelis jemaat
  4. Orangtua/walinya telah mengikuti percakapan penggembalaan yang diselenggarakan, mengenai pemahaman dan penghayatan iman berkaitan dengan tanggung jawab mereka
II. Pelaksanaan Baptisan Kudus Anak
  1. Majelis mewartakan nama calon baptisa disertai dengan nama orangtua/wali dalam Warta Gereja selama 2 (dua) hari Minggu berturut-turut, dalam rangka memberi kesempatan bagi anggota jemaat untuk mendoakan
  2. Apabila selama pewartaan tidak ada hal-hal yang memberatkan, maka Pelayanan Baptisan Kudus Anak dapat dilaksanakan dan diberikan kepada calon baptisan
  3. Baptisan Kudus Anak diselenggarakan dalam Kebaktian Minggu/Hari Raya Gerejawi dan dilayani oleh Pendeta di dalam nama Allah Bapa, Putra dan Roh Kudus
  4. Baptisan dilaksanakan dengan air, dalam hal ini GKA Zion Bali menggunakan dengan cara percik
  5. Majelis Jemaat memberikan buku anggota kepada para baptisan melalui orang tua/walinya
III. Form Pengajuan Baptisan Anak dapat diunduh dgn mengklik link ini  Form Baptisan Anak 
BAGAIMANA TATA CARA PENGAKUAN PERCAYA/SIDI DI GKA ZION BALI?
Sesuai dengan Tata Gereja pasal 21, Pengakuan Percaya/Sidi adalah pengakuan atas Baptisan Kudus Anak yang telah diterimanya, juga diberlakukan bagi calon yang sudah menerima Baptisan Kudus Dewasa dari gereja lain yang tidak seazas
I. Syarat-syarat Pengakuan Percaya/Sidi adalah sebagai berikut
  1. Telah berusia 16 (enam belas) tahun
  2. Telah menerima Baptisan Kudus Anak
  3. Telah menyelesaikan Katekisasi yang diselenggarakan
  4. Mengajukan permohonan tertulis yang formulasinya telah disediakan oleh Majelis Jemaat
  5. Telah mengikuti percakapan penggembalaan yang diselenggarakan, mengenai pemahaman dan penghayatan imannya, yang menentukan kelayakan Pengakuan Percaya/Sidi
II. Pelaksanaan Pengakuan Percaya/Sidi
mengikuti ketentuan yang ada pada Baptisan Kudus Dewasa dan tidak ada prosesi percik air. Pengakuan Percaya/Sidi dilaksanakan dengan penumpangan tangan oleh Pendeta

III. Pengakuan Percaya/Sidi Titipan
dilaksanakan mengikuti ketentuan Baptisan Kudus Dewasa Titipan. Bagi calon yang adalah anggota Baptisan Kudus Anak dari gereja lain dan ingin menjadi anggota jemaat GKA Zion Bali, dapat dilayani setelah menempuh proses pindah gereja

Note:
  • Kelas Katekisasi Pengakuan Percaya/Sidi dilaksanakan dua kali pertahun (semester pertama dengan jadwal Baptisan di bulan April, dan semester kedua dengan jadwal Baptisan di bulan Oktober
  • Kelas Katekisasi Pengakuan Percaya/Sidi dilaksanakan dengan durasi perpertemuan +/- 60 menit, dengan presentasi kehadiran minimal 87,5% (diizinkan hanya 2x tidak hadir dan tidak berturut-turut)
  • Jemaat yang ingin mengikuti Kelas katekisasi dapat menghubungi Contact Person: Ibu Mega (0819-9993-9038)
BAGAIMANA TATA CARA PENEGUHAN DAN PEMBERKATAN NIKAH DI GKA ZION BALI?
I. Sesuai dengan Tata Gereja Pasal 22, Syarat-syarat Peneguhan dan Pemberkatan Nikah, adalah sebagai berikut
  1. Kedua atau salah satu calon mempelai adalah anggota jemaat GKA Zion Bali dan sedang tidak berada dalam Penggembalaan Khusus
  2. Calon mengajukan permohonan tertulis, kepada Majelis Jemaat selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sebelum pelaksanaan pemberkatan nikah
  3. Calon telah mengikuti bimbingan pranikah sebagagi upaya gereja membekali calon mempelai untuk memasuki kehidupan pernikahan dan keluarga Kristen
  4. Calon telah mengikuti percakapan penggembalaan yang diselenggarakan
II. Ketentuan-ketentuan Bimbingan Pranikah adalah sebagai berikut:
  1. Bimbingan Pranikah adalah persiapan calon mempelai untuk memasuki hidup pernikahan
  2. Diselenggarakan oleh Majelis Jemaat dan dipimpin oleh pendeta atau orang yang ditunjuk oleh Majelis Jemaat
  3. Berlangsung sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan, yang diselenggarakan setiap Minggu sekali dengan menggunakan buku Bimbingan Pranikah
  4. Dalam keadaan khusus, misalnya salah seorang berada di luar kota atau mereka akan ke luar negeri sesudah menikah, pelaksanaan Bimbingan Pranikah diserahkan kepada kebijaksanaan Majelis Jemaat, dengan ketentuan sedapat mungkin menyelesaikan bahan Bimbingan Pranikah
III. Pelaksanaan Peneguhan dan Pemberkatan Nikah adalah sebagai berikut:
  1. Majelis Jemaat mewartakan nama calon mempelai yang akan menikah selama 2 (dua) hari Minggu berturut-turut dalam rangka memberi kesempatan kepada jemaat untuk ikut mendoakan
  2. Apabila selama pewartaan tidak ada hal-hal yang memberatkan, maka dapat dilaksanakan pelayanan peneguhan dan pemberkatan nikah dngan menggunakan Tata Kebaktian yang telah ditentukan
  3. Apabila timbul masalah dalam masa pewartaan maka pelaksanaan peneguhan dan pemberkatan nikah akan ditangguhkan sampai permasalahan tersebut diselesikan
  4. Peneguhan dan Pemberkatan Nikah diselenggarakan di luar hari Minggu/Hari-hahri Raya Gerejawi
  5. Majelis memberikan surat Nikah Gerejawi yang dapat digunakan untuk penindak lanjutan ke catatan sipil
IV. Peneguhan dan Pemberkatan Nikah Titipan dapat diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Majelis Jemaat mendapat surat permohonan pelayanan ini dari Majelis Jemaat Penitip
  2. Bimbingan Pranikah dan penggembalaan dilaksanakan sesuai dengan kesepakatan Majelis Jemaat dengan Majelis Jemaat Penitip
  3. Pewartaan harus dilaksanakan oleh gereja pelaksana dan Gereja Penitip
  4. Surat Nikah Gerejawi diberikan oleh Gereja Pelaksana
  5. Gereja Pelaksana memberitahukan secara tertulis kepada Gereja Penitip tentang pelaksanaan peneguhan dan pemberkatan nikah tersebut
V. Panduan Langkah-Langkah Permohonan Pemberkatan dan Bimbingan Pra-Nikah
  1. Calon mempelai meminta formulir permohonan kepada Majelis Jemaat melalui Staf Tata Usaha
  2. Calon mempelai mengisi dan mengembalikan formulir permohonan kepada Majelis Jemaat secara tertutup (amplop)
  3. Majelis menerima permohonan dan meneruskan kepada bidang terkait.
    1. Kepada Bidang 3 – Pembinaan, Sie Kelas Bina Keluarga guna menindak lanjuti dengan bimbingan Pranikah
    2. Kepada Bidang 6 – Diakonia, Sie Sukacita yang akan ditindak lanjuti guna melengkapkan upacara pemberkatan nikah.
  4. Calon mempelai menerima bendel yang berisi:
    1. 1 (satu) eksemplar buku materi bimbingan pranikah
    2. Bendel A yang berisikan nama & nomor kontak para pembimbing, Absensi & kutipan Tata Gereja tentang pernikahan
    3. Bendel B yang berisikan formulir & persyaratan dari Kantor Catatan Sipil
  5. Calon mempelai mengikuti bimbingan pranikah & menyelesaikannya.(catatan: bimbingn pranikah tidak dapat dilaksanakan bersamaan dengan katekisasi baptisan calon yang bersangkutan. Untuk penjelasan terkait katekisasi baptisan silakan lihat FAQ terkait Sakramen Baptisan)
  6. Calon mempelai menyerahkan absensi bimbingan pranikah sebagai tanda selesainya bimbingan kepada Majelis Jemaat melalui Bidang 3 – Pembinaan, Sie. Kelas Bina Keluarga
  7. Majelis Jemaat akan mengumumkan rencana pemberkatan nikah 2 (dua) minggu berturut-turut sebelum tanggal pemberkatan. Bila tidak ada keberatan yang sah secara tertulis dari jemaat, maka upacara pemberkatan nikah dapat dilaksanakan.
  8. Upacara pemberkatan nikah dilayankan kepada calon mempelai

  9. Mempelai menerima bendel dari Majelis Jemaat yang berisi:
    1. Sebuah Alkitab
    2. Sertifikat pemberkatan nikah bagi mempelai dan salinannya bagi pencatatan pernikah di Kantor Catatan Sipil
Note:
Bagi Jemaat yang ingin mengajukan permohonan pelayanan peneguhan dan pemberkatan pernikahan serta mendapatkan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Contact Person : Bp Welly Djoemali (0851-0273-5466)