I. Sesuai dengan Tata Gereja Pasal 22, Syarat-syarat Peneguhan dan Pemberkatan Nikah, adalah sebagai berikut |
- Kedua atau salah satu calon mempelai adalah anggota jemaat GKA Zion Bali dan sedang tidak berada dalam Penggembalaan Khusus
- Calon mengajukan permohonan tertulis, kepada Majelis Jemaat selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sebelum pelaksanaan pemberkatan nikah
- Calon telah mengikuti bimbingan pranikah sebagagi upaya gereja membekali calon mempelai untuk memasuki kehidupan pernikahan dan keluarga Kristen
- Calon telah mengikuti percakapan penggembalaan yang diselenggarakan
|
II. Ketentuan-ketentuan Bimbingan Pranikah adalah sebagai berikut: |
- Bimbingan Pranikah adalah persiapan calon mempelai untuk memasuki hidup pernikahan
- Diselenggarakan oleh Majelis Jemaat dan dipimpin oleh pendeta atau orang yang ditunjuk oleh Majelis Jemaat
- Berlangsung sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan, yang diselenggarakan setiap Minggu sekali dengan menggunakan buku Bimbingan Pranikah
- Dalam keadaan khusus, misalnya salah seorang berada di luar kota atau mereka akan ke luar negeri sesudah menikah, pelaksanaan Bimbingan Pranikah diserahkan kepada kebijaksanaan Majelis Jemaat, dengan ketentuan sedapat mungkin menyelesaikan bahan Bimbingan Pranikah
|
III. Pelaksanaan Peneguhan dan Pemberkatan Nikah adalah sebagai berikut: |
- Majelis Jemaat mewartakan nama calon mempelai yang akan menikah selama 2 (dua) hari Minggu berturut-turut dalam rangka memberi kesempatan kepada jemaat untuk ikut mendoakan
- Apabila selama pewartaan tidak ada hal-hal yang memberatkan, maka dapat dilaksanakan pelayanan peneguhan dan pemberkatan nikah dngan menggunakan Tata Kebaktian yang telah ditentukan
- Apabila timbul masalah dalam masa pewartaan maka pelaksanaan peneguhan dan pemberkatan nikah akan ditangguhkan sampai permasalahan tersebut diselesikan
- Peneguhan dan Pemberkatan Nikah diselenggarakan di luar hari Minggu/Hari-hahri Raya Gerejawi
- Majelis memberikan surat Nikah Gerejawi yang dapat digunakan untuk penindak lanjutan ke catatan sipil
|
IV. Peneguhan dan Pemberkatan Nikah Titipan dapat diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut: |
- Majelis Jemaat mendapat surat permohonan pelayanan ini dari Majelis Jemaat Penitip
- Bimbingan Pranikah dan penggembalaan dilaksanakan sesuai dengan kesepakatan Majelis Jemaat dengan Majelis Jemaat Penitip
- Pewartaan harus dilaksanakan oleh gereja pelaksana dan Gereja Penitip
- Surat Nikah Gerejawi diberikan oleh Gereja Pelaksana
- Gereja Pelaksana memberitahukan secara tertulis kepada Gereja Penitip tentang pelaksanaan peneguhan dan pemberkatan nikah tersebut
|
V. Panduan Langkah-Langkah Permohonan Pemberkatan dan Bimbingan Pra-Nikah |
- Calon mempelai meminta formulir permohonan kepada Majelis Jemaat melalui Staf Tata Usaha
- Calon mempelai mengisi dan mengembalikan formulir permohonan kepada Majelis Jemaat secara tertutup (amplop)
- Majelis menerima permohonan dan meneruskan kepada bidang terkait.
- Kepada Bidang 3 – Pembinaan, Sie Kelas Bina Keluarga guna menindak lanjuti dengan bimbingan Pranikah
- Kepada Bidang 6 – Diakonia, Sie Sukacita yang akan ditindak lanjuti guna melengkapkan upacara pemberkatan nikah.
- Calon mempelai menerima bendel yang berisi:
- 1 (satu) eksemplar buku materi bimbingan pranikah
- Bendel A yang berisikan nama & nomor kontak para pembimbing, Absensi & kutipan Tata Gereja tentang pernikahan
- Bendel B yang berisikan formulir & persyaratan dari Kantor Catatan Sipil
- Calon mempelai mengikuti bimbingan pranikah & menyelesaikannya.(catatan: bimbingn pranikah tidak dapat dilaksanakan bersamaan dengan katekisasi baptisan calon yang bersangkutan. Untuk penjelasan terkait katekisasi baptisan silakan lihat FAQ terkait Sakramen Baptisan)
- Calon mempelai menyerahkan absensi bimbingan pranikah sebagai tanda selesainya bimbingan kepada Majelis Jemaat melalui Bidang 3 – Pembinaan, Sie. Kelas Bina Keluarga
- Majelis Jemaat akan mengumumkan rencana pemberkatan nikah 2 (dua) minggu berturut-turut sebelum tanggal pemberkatan. Bila tidak ada keberatan yang sah secara tertulis dari jemaat, maka upacara pemberkatan nikah dapat dilaksanakan.
- Upacara pemberkatan nikah dilayankan kepada calon mempelai
Mempelai menerima bendel dari Majelis Jemaat yang berisi:
- Sebuah Alkitab
- Sertifikat pemberkatan nikah bagi mempelai dan salinannya bagi pencatatan pernikah di Kantor Catatan Sipil
|
Note: |
Bagi Jemaat yang ingin mengajukan permohonan pelayanan peneguhan dan pemberkatan pernikahan serta mendapatkan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Contact Person : Bp Welly Djoemali (0851-0273-5466) |